AIR MINUM: 5 PDAM Dapat Pinjaman Perbankan

Bisnis.com,06 Mei 2013, 16:47 WIB
Penulis: Thomas Mola

BISNIS.COM, JAKARTA-Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum mengungkapkan terdapat lima perusahaan air minum daerah (PDAM) yang sudah dapat mendapat pinjaman bank, yakni PDAM Bogor, Ciamis, Kota Malang, Lombok Timur, dan PDAM Banjarmasin.

Pinjaman perbankan untuk kelima PDAM itu ditaksir di atas Rp50 miliar. Namun masih banyak PDAM yang sehat yang belum mengoptimalkan fasilitas pinjaman perbankan.

Direktur Pengembangan Air Mimum Danny Sutjiono mengungkapkan PDAM perlu mengubah cara pikir untuk lebih mengembangkan PDAM dengan mengoptimalkan pinjaman perbankan.

"Sebenarnya PDAM yang sehat sudah 144 perusahaan dan mereka itu layak untuk mengajukkan pinjaman ke perbankan," ujarnya kepada Bisnis, Senin (6/5/2013).

Ia menjelaskan dalam rangka mengejar target Millenium Development Goals (MDGs), PDAM harus menyiapkan diri untuk mengakses berbagai jenis pendanaan, termasuk dari perbankan. Ia menjelaskan Cipta Karya terus berupaya untuk merealisasikan target MDGs 2015 sebesar 68,87%. Hingga akhir tahun 2012 persentasi akses air bersih sudah mencapai 42,76%.

Menurutnya, dengan mengoptimalkan pinjaman perbankan, PDAM diyakini mampu meningkatkan pelayanan yang mana sejalan dengan tujuan pencapaian MDGs. Walaupun terdapat 144 PDAM yang sehat, data Cipta Karya mencatat masih terdapat 175 PDAM yang masih sakit alias menunggak utang.

"Perlu mengubah cara pikir PDAM untuk mengembangkan jiwa enterpreunership direksi PDAM," ujarnya

Data Cipta Karya per Februari 2013 mencatat terdapat lima perusahaan perbankan yang sudah menyatakan komitmennya untuk mendukung program Perpres 29/2009 itu dengan total pagu dana yang disediakan sebesar Rp4,22 triliun. Kelima bank tersebut adalah BRI sebesar Rp1,8 triliun, BNI Rp1,8 triliun, Bank Jabar Banten Rp0,1 triliun, Bank Kalsel Rp0,12 triliun, Bank Mandiri Rp400 miliar. (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini