KISRUH PAPUA: Dua Pelaku Pembunuh Polisi Dibekuk

Bisnis.com,07 Mei 2013, 16:19 WIB
Penulis: Winda Rahmawati

BISNIS.COM,JAKARTA—Mabes Polri menyatakan telah menangkap sebanyak dua pelaku yang diduga membunuh hingga menyebabkan kematian Bripka Jefri,anggota Polsek Angkaisera, Kampung Aikiri, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua pada Senin (6/5/2013).

“Polda Papua sudah berhasil menangkap 2 orang yang diduga terlibat peristiwa tersebut dan beberapa [6-7 orang] masih buron,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Kombes Pol. Agus Rianto, Selasa (7/5/2013).

Adapun kedua tersangka itu, paparnya, atas nama TM, 31 tahun, swasta dan AS, 57 tahun petani. Keduanya dikenakan Pasal 340 subsider 338 subsider pasal 170 KUHP. Mereka bisa diganjar dengan hukuman mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun  penjara.

Dalam penangkapan tersebut, Polri juga membekuk seorang tersangka lainnya yang diduga terkait dengan pembakaran Polsek Angkaisera pada 2012 lalu. Namun, pelaku tidak berkaitan dengan meninggalnya Bripka Jefri. Pelaku bernama YAH, 33 tahun, dan dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.

Hingga kini, Polri masih menyelidiki untuk mendalami motif pembunuhan di Angkaisera dan juga mencari senjata Bripka Jefri yang sebelumnya dirampas oleh para pelaku saat melakukan perlawanan.

Sebelumnya, sebanyak 10 orang mendatangi rumah Bripka Jefri Sesa dan menganiaya istri serta iparnya kompleks perumahan Polsek Angkaisera pada Sabtu (27/4/2013). Korban tidak menerima dan melakukan perlawanan. Kemudian para pelaku menusuk korban.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini