UANG MUKA DINAIKKAN: 35% Pengajuan KPR Bank Syariah Pindah

Bisnis.com,07 Mei 2013, 17:24 WIB
Penulis: Fatia Qanitat

BISNIS.COM, JAKARTA—Coldwell Banker Commercial memperkirakan terjadi perpindahan hingga 35% pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) dari perbankan syariah ke perbankan konvensional, seiring dengan diberlakukannya batasan pembayaran uang muka 30% pada awal tahun ini.

Manager Research and Consultancy Coldwell Banker Commercial Meyriana Kesuma menuturkan ketika aturan tersebut hanya mengikat perbankan konvensional, konsumen banyak beralih menggunakan fasilitas pengajuan KPR melalui perbankan syariah.

Sebelumnya, jelas Meyriana, masyarakat banyak memilih mengajukan KPR melalui bank syariah karena batas pembayaran uang muka bisa lebih rendah, yakni sekitar 20%.

“Namun sejak aturan tersebut diberlakukan juga pada bank syariah, konsumen banyak yang berpindah kembali. Ada sekitar 30-35%,” tuturnya, Selasa (7/5/2013).

Menurutnya, karena bunga yang dipatok oleh bank syariah tetap selama masa angsuran, membuat konsumen tetap tertarik untuk memilih pembayaran melalui sistem ini, meski bunga yang berlaku berada pada kisaran 10-12%.

“Dengan begitu, konsumen dapat mengetahui secara pasti besaran angsuran mereka selama masa pembayaran. Besaran angsuran bisa dihitung, karena bunga yang berlaku flat,” paparnya.

Meskipun begitu, Meyrina menuturkan jumlah pengajuan KPR melalui bank syariah secara total tidak terlalu banyak dibandingkan bank konvensional. Dari total pengajuan, baru sekitar 20% KPR yang dilakukan melalui bank syariah.

Karena pemahaman masyarakat yang masih kurang, tambahnya, membuat mereka cenderung lebih memilih penawaran bunga yang dianggap lebih rendah seperti yang ditawarkan oleh bank konvensional. (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini