INDUSTRI HIJAU: Izin Usaha Pengolahan Limbah Berbahaya Agar Dipermudah

Bisnis.com,07 Mei 2013, 16:56 WIB
Penulis: Riendy Astria

BISNIS.COM, JAKARTA- Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto meminta pemerintah mempermudah perizinan bagi pengusaha yang mengembangkan industri khusus, seperti mengelola limbah berbahaya.

Menurut Suryo, para pelaku industri seringkali kesulitan untuk membuang limbah-limbah berbahaya setelah proses produksi. Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah bisa mempermudah perizinan bagi pengusaha yang mengembangkan industri yang khusus mengelola limbah berbahaya.

"Kemudahan perizinan diperlukan karena investasi untuk industri semacam ini relatif besar,” katanya seusai diskusi Membangun Industri Hijau di Kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (7/5).

Selain kemudahan izin, kata Suryo, aturannya pun harus jelas agar industri pengolahan limbah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Dia juga berharap industri pengelola limbah tidak hanya berada di Jakarta, tetapi di daerah industri lainnya seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Agar tidak membutuhkan biaya yang tinggi untuk mengirimkan limbah-limbah dari Industri,” lanjutnya.  

 Perkembangan industri hijau di Indonesia masih memerlukan banyak dukungan dari berbagai pihak. Pasalnya, penerapan konsep industri hijau baru diterapkan oleh sebagaian kecil pelaku industri. Sementara, dukungan regulasi yang dibutuhkan belum menyentuh ranah pengelolaan industri yang mengedepankan daya dukung lingkungan untuk keberlangsungan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini