PENJUALAN ASET NEGARA: Polda Kaltim Lakukan Penyidikan Lapangan

Bisnis.com,08 Mei 2013, 15:47 WIB
Penulis: Rachmad Subiyanto

 

BISNIS.COM, BALIKPAPAN--Proses penyelidikan atas dugaan penjualan aset negara yang dilaporkan oleh Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Balikpapan memasuki tahapan  pemeriksaan lapangan.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Edgar Diponegoro mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari beberapa pihak sebagai bagian dari proses penyelidikan. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lokasi untuk mengetahui watas tanah yang diperkarakan tersebut bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kemarin sudah disampaikan ke BPN ternyata satu petugas masih berhalangan. Namun, kami perkirakan pencekan lapangan bisa selesai bulan ini," ujarnya hari ini, Rabu (08/05/2013).

Sebelumnya, LAKI Balikpapan melaporkan tiga pihak ke Polda Kaltim yakni Wakil Walikota Balikpapan Heru Bambang, Andi Malik Tadjoeddin dan PT IMB atas dugaan tindak pidana umum dan korupsi.

Edgar menyebutkan pihaknya tidak bisa memberi patokan waktu tertentu karena proses penyelidikan memerlukan konfirmasi dari berbagai pihak. Rencana waktu, tambahnya, dipergunakan untuk menyusun daftar rencana kegiatan dalam memproses laporan tersebut.

Dia juga mengaku tidak mendapatkan intervensi ataupun tekanan dari pihak manapun mengingat dalam kasus ini ada pihak Wakil Walikota Balikpapan sebagai terlapor. Dirinya akan segera menyampaikan kepada publik apabila sudah ada temuan yang bisa diproses lebih lanjut.

Kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilakukan untuk mengetahui potensi kerugian negara yang mungkin terjadi. Nantinya, akan dilakukan analisis terhadap bahan yang dimiliki kepolisian untuk disimpulkan.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Anas Yusuf menyebutkan proses penyelidikan perlu waktu sehingga memang harus menunggu. Dirinya mengaku tidak bisa memastikan perkiraan waktu karena pihaknya juga perlu menyesuaikan waktu dengan pihak yang akan diperiksa.

Sementara itu, Ketua DPC LAKI Balikpapan Nurdin Ismail mengaku akan menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Pihaknya meyakini kerja kepolisian bebas dari kepentingan pihak manapun sebagai bagian dari institusi penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini