RTRW DKI: Rencana Reklamasi 17 Pulau Tidak Sesuai Aturan

Bisnis.com,09 Mei 2013, 16:29 WIB
Penulis: Peni Widarti

BISNIS.COM, JAKARTA - Rencana Pemerintah DKI Jakarta untuk mereklamasi 17 pulau buatan di pantai utara Jakarta dinilai melanggar Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2010 -2030.

Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga menilai pemerintah cenderung mengutamakan megaproyek dibanding mengatasi permasalahan utama Kota Jakarta, yakni banjir.

"Persoalan banjir adalah PR [pekerjaan rumah] bertahun-tahun yang tidak dituntaskan. Ini mengindikasikan pemerintah masih belum berubah dan masih mendahulukan kepentingan pengusaha dari pada rakyat," katanya kepada Bisnis, Kamis (9/5/2013).

Dia menjelaskan, dalam RTRW DKI Jakarta hingga 2030 dan rencana detail tata ruang hanya terdapat proyek giant sea wall (tanggul raksasa) yang dibuat menanggulangi banjir. "Tidak ada rencana reklamasi atau pembuatan pulau baru," katanya.

Pembuatan pulau tersebut, lanjut Nirwono, tidak menguntungkan bagi masyarakat dari segi sosial mislanya bagi nelayan, dari segi ekologi akan mengancam lingkungan, maupun segi ekonomi.

"Nah DPR harusnya berani mengatakan proyek mana saja yang harus dikerjakan oleh DKI terlebih dahulu. Megaproyek atau kebutuhan rakyat?," imbuhnya. (sep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini