SENGKETA TANAH: Pendeta Gereja Kristen Injili Jayapura Diancam Dibunuh

Bisnis.com,09 Mei 2013, 14:33 WIB
Penulis: Yusran Yunus

BISNIS.COM, JAYAPURA-Mapolsek Tami, Kota Jayapura, mulai mengusut kasus ancaman pembunuhan terhadap Pendeta Mariana Reto, pimpinan Gereja Kristen Injili (GKI) Rafidim, Koya Timur, Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua.

Pada Sabtu pekan lalu (4/5/2013), Pendeta Mariana Reto dan suaminya, Alfaris Taseray diancam akan dibunuh oleh tetangganya yang juga warga jemaat gereja GKI Rafidim berinisial NH dan TH dengan menunjukan sabit dan sangkur karena permasalahan pembelian tanah atau lahan, tepat di samping gereja.

"Saya melaporkan ancaman ini kepada Polsek Muara Tami pada Senin (6/5/2013) dengan nomor surat : TBL/33/V/2013/Papua/Res Jayapura Kota/Sek M. Tami tentang masalah ancaman pembunuhan. Sehari setelah itu, Rabu (8/5/2013) pagi suami saya dan beberapa orang majelis gereja diminta keterangan oleh polisi Muara Tami," kata pendeta Mariana Reto, Kamis (9/5/2013).

Mariana berharap masalah itu secepatnya mendapat perhatian dari semua pihak karena dikhawatirkan bisa meluas dari masalah intern gereja ke masalah suku, karena yang diancam bukan hanya dia sebagai pemimpin gereja tetapi warga jemaat dari berbagai suku yang juga terancam kebebasan beribadahnya.

"Saya berharap pihak kepolisian bertindak cepat, tepat dan bijak. Pihak adat setempat, Klasis GKI Kota Jayapura dan dewan perwakilan daerah juga harus membantu selesaikan masalah ini".

Dia menyebutkan warga yang diduga sebagai pelaku pengancaman merupakan mantan narapidana Lapas Abepura dan Nusakambangan.

Kasus ancaman pembunuhan terhadap pendeta dan suaminya itu berawal dari pembelian tanah atau lahan seluas 1.500 meter persegi dari Soleman Yeu, lengkap dengan surat sertifikat senilai Rp15 juta oleh pihak gereja GKI Rafidim Koya Timur pada 11 April 2013 lalu.

Lahan itu memang tidak ditempati oleh sang pemilik Soleman Yeu karena memilih tinggal diluar Koya Timur guna mendapatkan pengobatan yang lebih lanjut terhadap penyakit gula yang dideritanya. Namun pihak keluarga NH dan TH secara sepihak mengklaim tanah itu milik adat dan keluarga tanpa mendapat persetujuan dari pemilik Soleman Yeu.

Ketua Klasis GKI Kota Jayapura Pendeta Willem Itaar mengatakan kasus itu telah didengar oleh pihaknya dan akan membantu memediasi menyelesaikan masalah tersebut.

Willem mengemukakan, pihaknya akan melibatkan pihak adat atau keondoafian setempat, polisi dan akan meminta LMA Port Numbay untuk secepatnya memperhatikan masalah tersebut. "Kami berharap para warga yang diduga melakukan pengancaman yang juga umat Kristen agar bisa menahan diri dan bertindak bijak. Masalah ini sebaiknya diurus secara damai dan Klasis GKI akan cari solusi yang baik". (antara/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini