PENAIKAN BBM: Bantuan Langsung Diusulkan Rp150.000 Per RTS

Bisnis.com,09 Mei 2013, 17:53 WIB
Penulis: Hedwi Prihatmoko

BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah akan mengusulkan nilai bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sebesar Rp150.000 dalam pembahasan APBN-P 2013 sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Armida S. Alisjahbana, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, mengatakan dalam usulan pemerintah, BLSM akan menyasar kepada 15,5 juta rumah tangga  sasaran (RTS) miskin, sangat miskin, dan hampir miskin selama 6 bulan.

Berdasarkan hitungan Bisnis, pemerintah berarti harus menyediakan tambahan anggaran setidaknya sebesar Rp13,95 triliun untuk penyediaan dana BLSM itu.

Armida mengungkapkan pemerintah juga akan mengusulkan penguatan program sosial beras miskin (raskin) dan beasiswa siswa miskin (BSM) bagi 15,5 juta RT tersebut yang mencapai 25% dari total penduduk Indonesia.

Adapun, penguatan program keluarga harapan (PKH) khusus diberikan kepada 2,4 juta rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang mencakup 5% dari total penduduk Indonesia.

Penguatan program Raskin berupa penambahan pemberian raskin sebanyak 15 kg per RT dalam 4 bulan di bulan-bulan tertentu, sedangkan penguatan program BSM berupa pemberian beasiswa bagi 15,4 juta siswa miskin.

Penguatan PKH berupa peningkatan pemberian bantuan dari Rp1,39 juta per RTSM per tahun menjadi Rp1,8 juta per RTSM per tahun.

Kepala Bappenas menjelaskan mekanisme penyaluran BLSM, Raskin, dan BSM akan melalui kartu perlindungan sosial yang akan dibagikan ke RT penerima bantuan. Khusus untuk RTSM, lanjutnya, pemerintah akan memberikan kartu khusus untuk memperoleh bantuan PKH.

“Jadi sekaligus mekanisme [penyaluran bantuan] diperbaiki sehingga lebih efektif dan lebih tepat sasaran. Harapannya, dampaknya kepada kemiskinan juga lebih besar,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (8/5).

Rencananya, pemerintah akan menunjuk PT Pos Indonesia sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas pencetakan sekaligus pendistribusian kartu tersebut. (sep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini