TARIF PBB NAIK, Pasar Properti Terhambat

Bisnis.com,13 Mei 2013, 16:24 WIB
Penulis: Peni Widarti

BISNIS.COM, JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak wajar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia dinilai dapat menghambat pasar properti.

Eddy Ganefo, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), mengatakan kenaikan tarif PBB sangat mempengaruhi pasar properti baik dari permintaan maupun suplai.

“Ini tentu akan menghambat pembangunan perumahan khususnya untuk memenuhi permintaan dari MBR [masyarakat berpenghasilan rendah]," katanya kepada Bisnis, Senin (13/5/2013).

Kenikan tarif PBB juga berdampak terhadap para pengembang yang ingin membantu pemerintah membangun rumah sederhana tapak (RST) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kita mau beli tanah untuk kawasan perumahan saja pasti mahal,” ujar Eddy.

Dia melanjutkan, Apersi berencana akan menghadap Menteri Dalam Negeri untuk mengambil kebijakan agar menertibkan kenaikan-kenaikan PBB  di daerah-daerah.

“Kita ingin tahu, apa dasar kenaikan tersebut dan apa tolak ukurnya sehingga pajak bumi dinaikan,” imbuh Eddy.

Diketahui, penaikan tarif pajak tersebut terjadi  sejak Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan kewenangan pemungutan pajak kepada pemerintah daerah sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kenaikan tarif PBB di beberapa kota kabupaten di Indonesia tersebut mencapai 20% hingga 50%. (C51)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini