SUAP HAKIM PN BANDUNG: KPK Panggil Auditor BPKP Jabar

Bisnis.com,13 Mei 2013, 17:04 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 orang auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Guna mengungkap kasus dugaan suap bantuan sosial di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat.

Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono.

Ketiga auditor yang dipanggil itu yakni beratas nama Dasep Ruswara, Diana, dan Koswara. Selai itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang swasta bernama Ema Sulaeman.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan perkara penyimpangan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, KPK telah menahan empat tersangka, yakni ST (Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung), AT (swasta) dan HN (Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), dan HT seorang pengusaha swasta.

AT dan HN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Adapun terhadap ST disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka TH disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini