KEPESERTAAN BPJS: Peserta Asuransi Perusahaan Harus Jadi Peserta BPJS

Bisnis.com,13 Mei 2013, 16:38 WIB
Penulis: R Fitriana

BISNIS.COM, JAKARTA—Peserta asuransi perusahaan atau private insurance juga harus menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) dan tuntas pendataannya pada 2019.

Menko Kesra Agung Laksono menyatakan kepesertaan dalam BPJS Kesehatan itu akan dilakukan secara bertahap sampai dengan 2019.

“Pentahapan kepesertaan badan penyelenggara itu sudah diuraikan dalam penjelasan umum UU SJSN [Sistem Jaminan Sosial Nasional],” katanya dalam satu seminar, Senin (13/5).

Menurut Agung, tahapan pertama dimulai dari pekerja sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara mandiri, sehingga pada akhirnya SJSN dapat mencakup seluruh rakyat.

Untuk pentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan ini, lanjutnya, dijabarkan lebih lanjut dalam Keppres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pada Dokumen Road Map JKN 2012-2019.

Pada 1 Januari 2014 yang secara otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah peserta Jamkesmas sekitar 86,4 juta jiwa, TNI/Polri dan keluarganya 2,2 juta jiwa, serta PNS beserta keluarganya 17,2 juta jiwa.

Selain itu, yang secara otomatis jadi peserta, yakni peserta JPK (Jaminan Pelayanan Kesehatan) Jamsostek yang tercatat 8 juta jiwa, dan peserta lainnya di sektor formal, serta Jamkesda yang bekerja sama dengan PT Askes sebanyak 7,2 juta jiwa.

“Jadi, jumlah keseluruhan peserta BPJS Kesehatan ada sebanyak 121 juta jiwa,” tukasnya.

Agung menambahkan untuk sektor informal yang jumlahnya mencapai 70 juta jiwa, secara bertahap seluruhnya menjadi peserta paling lambat pada 2019.  (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini