SOSIALISASI OJK: Rancangan Peraturan Dilakukan Lewat Situs

Bisnis.com,13 Mei 2013, 00:31 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan

BISNIS.COM, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensosialisasikan rancangan peraturan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Industri Keuangan Non-Bank melalui situs resminya.

Seperti dikutip dari www.ojk.go.id Minggu (12/5), rancangan beleid terkait fit and proper test itu terdiri dari 22 halaman, 8 lampiran dan belum memiliki nomor.

Peraturan itu rencananya dibuat untuk memastikan lembaga keuangan dikelola orang yang tepat, memiliki kompetensi, kapabilitas, kejujuran, integritas dan kepatutan yang memadai melalui penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).

Peraturan itu kelak ditujukan untuk calon direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah (DPS), pemegang saham pengendali (PSP), tenaga kerja asing dan tenaga ahli di industri keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan serta penjaminan.

Para calon itu nantinya harus lulus penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum menjalankan tugas dan fungsi dalam jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini