BELANJA PEMERINTAH: Anggaran Dipangkas Rp24,6 Triliun

Bisnis.com,15 Mei 2013, 17:47 WIB
Penulis: Sri Mas Sari

BISNIS.COM, JAKARTA— Pemerintah memangkas  anggaran kementerian/lembaga Rp24,6 triliun demi menjaga defisit anggaran 2,5% terhadap produk domestik bruto hingga akhir tahun.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo mengatakan seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkena pemangkasan, kecuali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

Pemotongan Rp24,6 triliun itu 9,1% dari basis pemotongan sebesar Rp269,3 triliun. Basis pemotongan itu dihitung berdasarkan belanja K/L pada APBN 2013 sebesar Rp594,6 triliun dikurangi pinjaman luar negeri, hibah luar negeri, dana rupiah pendamping, penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP BLU).

Pemangkasan itu akan diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (RAPBN-P) 2013 yang menurut rencana diajukan ke DPR dalam satu atau dua hari ke depan.

“Anggaran Kemendikbud tidak dipotong karena  terikat dengan UU Pendidikan, 20% dari APBN untuk pendidikan. Selain itu, Kementerian Agama, bahwa di situ ada beberapa fungsi pendidikan, makanya tidak dipotong,” katanya, Rabu (15/5/2013).

Meskipun demikian, lanjut Herry, anggaran dua kementerian itu masih memiliki kemungkinan untuk ditelaah kembali. Jika ada fungsi nonpendidikan di dalamnya, khususnya dalam anggaran Kemenag, maka dana akan dipotong.

Pagu anggaran Kemenag dalam APBN 2013 mencapai Rp43,96 triliun, sedangkan Kemendikbud Rp73,09 triliun.

Kementerian Keuangan menggunakan setidaknya 7 kriteria untuk melakukan pemangkasan. Pertama, tidak mengurangi kebutuhan biaya tetap berupa belanja pegawai dan belanja barang operasional penyelenggaraan kantor.

Kedua, tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan 20%. Ketiga, tidak mengurangi penyediaan dana rupiah pendamping pinjaman luar negeri. Keempat, tidak mengurangi alokasi PNBP BLU, pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) dan surat berharga negara (SBN).

Kelima, perkembangan realisasi terakhir anggaran untuk menghindari pagu minus. Kelima,  menghindari pemotongan anggaran proyek yang sudah terikat kontrak. Keenam, prioritas pada anggaran yang masih diblokir.

Ketujuh, anggaran cadangan, perjalanan dinas, honor seminar, rapat kantor, iklan, sisa lelang dari kegiatan swakelola, juga menjadi sasaran pemotongan.

Meskipun demikian, setiap K/L juga melakukan penghitungan sendiri terhadap anggaran yang patut dipotong.

“Ada self blocking. Jadi, yang memilih target pemotongan itu masing-masing K/L sendiri dengan acuan tadi,” jelas Herry. (ltc)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini