Cegah Pembobolan bank, BPR Diminta Perkuat SPI

Bisnis.com,16 Mei 2013, 17:59 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
BISNIS.COM, SEMARANG – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Provinsi Jawa Tengah diminta memperkuat sistem pengawasan internal (SPI) perusahaannya untuk menekan potensi pencurian dana nasabah yang dilakukan pengurus, mengingat saat ini trend peristiwa tindak pidana perbankan tersebut mengalami peningkatan.
 
Wakil Ketua Bidang Organisasi Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Jateng, Supriyanto mengatakan maraknya kasus pembobolan bank saat ini dikarenakan lemahnya sistem pengawasan internal bank bersangkutan sehingga memungkinkan pegawai atau pengurusnya menggasak dana nasabah.
 
“Apalagi sekarang ini tindak pidana perbankan di Jateng trendnya cenderung meningkat dari tahun sebelumnya hanya sekitar dua kasus, sekarang ada sekitar tiga kasus. Dan ini merupakan ‘virus’ yang berbahaya apabila tidak segera ditangani,” tuturnya, di sela Seminar Kupas Tuntas Tindak Pidana Perbankan, di Semarang, Kamis (16/5/2013).
 
Menurutnya, perbankan mana pun apabila terdapat oknum ‘orang dalam’ yang bermain, tentu akan mudah kebobolan, dan ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan industri BPR, ditengah persaingan yang semakin ketat dengan lembaga keuangan lainnnya, seperti koperasi.
 
“Kalau BPR-BPR tidak memperkuat SPI, dan terjadi tindak pidana perbankan disana, tentu akan merusak citra BPR lainnya yang dalam kondisi sehat, dan mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BPR,” tuturnya.
 
Dia mengatakan, tindak pidana perbankan yang pernah terjadi di wilayah Jateng belum lama ini diantaranya terjadi di Sragen, Solo, Purworejo, dan lainnnya.
 
“Kasusnya sebenarnya tidak banyak, paling hanya satu dua, diantara total BPR di jateng saat ini sekitar 260 bank. Tapi kejahatan ini harus diwaspadai, dan mayoritas menggunakan modus kredit fiktif, bahkan prosentasenya bisa mencapai 70% dari jumlah kasus yang pernah ada,” tuturnya.
 
Menurutnya SPI selama ini terkadang hanya sebatas struktur saja, namun tidak bekerja maksimal, karena bagaimana pun juga SPI bertugas mengontrol dan bertanggung jawab kepada direksi dan komisaris.
 
 
“Perbarindo hanya bisa menghimbau dan memfasilitasi dengan cara mengadakan seminar-seminar maupun pelatihan-pelatihan agar para pelaku perbankan semakin memahami dan menerapkan prinsip-prinsip good governance dengan baik,” ujarnya.
 
 
Menurutnya, Bank Indonesia sendiri memang melakukan pe­nga­wasan namun as­peknya tentu terbatas dan pengawasan internal perbankan itu sendiri yang lebih efektif dalam mengatasi kasus pembobolan dana na­sabah.
 
“Nasabah hendaknya juga menyempatkan mengecek dananya di perbankan minimal sebulan sekali, sesibuk apapun disempatkan,” tuturnya. (Dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Endot Brilliantono
Terkini