EKSEKUSI 3 NARAPIDANA MATI: Seluruh Jenazah Telah Diterima Keluarga

Bisnis.com,17 Mei 2013, 15:10 WIB
Penulis: Siti Nuraisyah Dewi

BISNIS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah mengeksekusi tiga terpidana mati kasus pembunuhan di bekas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nirbaya, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (17/5) dini hari.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan dua jenazah terpidana mati akan dimakamkan di Palembang sesuai dengan permintaan keluarganya, sedangkan satu jenazah dimakamkan di Cilacap.

"Eksekusi terhadap 3 terpidana mati sudah dilaksanakan. Tadi malam, berdasarkan laporan yang saya terima, keluarganya sudah menerima jenazahnya, satu di Cilacap, dua di Palembang," ujarnya  kepada pers, Jumat (17/5).

Adapun ketiga terpidana mati tersebut yakni Suryadi, berasal dari Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991, serta Jurit dan Ibrahim yang bersama-sama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 2003.

Jenazah Jurit dan Ibrahim langsung dibawa ke Yogyakarta dan diterbangkan ke Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan Suryadi langsung menuju tempat pemakaman umum (TPU) Kalipasung, Cilacap.

Terkait terpidana mati yang sebelumnya menjalani hukuman penjara, Basrief menuturkan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, upaya hukum dan hak-hak terpidana mati terpenuhi semua.

"Setelah kita inventarisasi terpidana mati, kemudian kita lihat apakah upaya hukumnya sudah terpenuhi semua atau belum, hak-hak dia bagaimana. Kalau sudah terpenuhi semua maka baru eksekusi dilaksanakan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini