PENYELEWENGAN KREDIT BJB: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru

Bisnis.com,17 Mei 2013, 17:59 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

BISNIS.COM, JAKARTA--Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dugaan penyelewengan kredit PT Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara Rp55 miliar yakni AF, pimpinan BJB Cabang Majalengka.

"Ada satu tersangka baru lagi yakni AF," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat. (17/5)

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pernah memeriksa AF selaku mantan pimpinan BJB Cabang Surabaya hingga diketahui bagaimana proses terjadinya penyaluran kredit tersebut.

Hal ini berarti sampai sekarang Kejagung sudah menetapkan enam tersangka, yang lima diantaranya  yakni YS (Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP)), DPS (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia), ESD (Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya) dan EDA (Komisaris PT RNM).

ebelumnya, penyidik memeriksa Elda Devianne Adiningrat, tersangka dugaan penyelewengan kredit PT Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara Rp55 miliar.

Elda yang menjabat sebagai Komisaris PT Radina Niaga Mulia (RNM) itu juga saat ini menjadi saksi dalam kasus dugaan suap kepengurusan kuota impor daging sapi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap EDA (Komisaris PT RNM).

Dugaan korupsi tersebut bermula dari Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp55 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP.. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini