Kejagung Belum Terima Pengembalian Berkas Kasus Raffi Achmad

Bisnis.com,18 Mei 2013, 18:43 WIB
Penulis: Siti Nuraisyah Dewi

BISNIS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung hingga kini  belum menerima pengembalian berkas perkara Raffi Achmad dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejangung Setia Untung Arimuladi mengatakan Kejagung sebelumnya mengembalikan berkas perkara tersebut ke BNN agar dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Berkas perkara tersangka RFA hingga saat ini masih menunggu diserahkan kembali oleh penyidik BNN ke Kejaksaan," ujarnya seperti dikutip Bisnis dalam  website resmi Kejaksaan Agung, Sabtu (18/05/2013).

Selain itu, Jaksa juga mengembalikan berkas perkara 5 temannya Raffi ke BNN dengan beberapa petunjuk untuk dilengkapi.

Adapun, berkas yang dikembalikan tersebut yakni tersangka JA yang disangka melanggar Pasal 127 Subsidair Pasal 133 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor: B-1434/E.4/Euh.1/05/2013.

Kedua, tersangka MT yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor: B-1435/E.4/Euh.1/05/2013.

Ketiga, tersangka M.F yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor: B-1436/E.4/Euh.1/05/2013.

Keempat, tersangka KA yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor: B-1436/E.4/Euh.1/05/2013.

Terakhir tersangka WTM yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor: B-1444/E.4/Euh.1/05/2013. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini