OUTSOURCING BUMN: Gaji Pegawai Haru 10% di Atas UMP

Bisnis.com,19 Mei 2013, 18:12 WIB
Penulis: Herdiyan

BISNIS.COM, JAKARTA—Perusahaan pelat merah diminta untuk menggaji tenaga kerja alih daya (outsourcing) sebesar minimal 10% di atas upah minimum provinsi (UMP).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan meminta seluruh perusahaan pemerintah membenahi sistem tenaga kerja alih daya yang selama ini sering dipermasalahkan.

“Masalah gaji menjadi sensitif. Untuk itu, perusahaan outsourcing di BUMN harus menggaji 10% di atas UMP. Boleh lebih, kalau kurang tidak boleh,” tutur Dahlan di sela-sela Pertemuan Akbar BUMN 2013 di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Minggu (19/5/2013).

Bahkan, Dahlan mengancam pihaknya akan memecat direksi BUMN yang tidak mampu menjalankan ketentuan tersebut.

Dia memberikan syarat agar perusahaan BUMN menyeleksi perusahaan outsourcing dengan empat ketentuan, seperti memiliki jenjang karier, memperlakukan karyawannya layaknya karyawan tetap, memiliki sistem penggajian, dan menggaji karyawannya minimal 10% di atas UMP.

Menurutnya, perusahaan outsourcing harus memiliki sistem rekrutmen yang jelas mengenai jenjang karier, melakukan rekrutmen untuk minimal 5 tahun kontrak.

“Jika ada perusahaan outsourcing yang tidak memenuhi syarat tersebut sebaiknya langsung ditolak oleh BUMN,” ujarnya. (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini