PENCURIAN IKAN: 5 Kapal Asing Ditangkap

Bisnis.com,21 Mei 2013, 02:30 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

BISNIS.COM, JAKARTA-- Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap sebanyak lima kapal asing yang melakukan tindak pidana pencurian ikan di perairan wilayah barat maupun timur Tanah AiR.

"Kelima kapal ini secara ilegal telah masuk wilayah perairan Indonesia dan melakukan pencurian ikan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, Senin (20/5).

Menurut Sharif, keberhasilan operasi yang dilakukan kapal pengawasan KKP merupakan bukti bahwa aktivitas pencurian ikan oleh kapal ikan asing masih sering terjadi.

Ia menegaskan  praktek pencurian ikan ilegal sangat merugikan nelayan Indonesia bahkan mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Indonesia.

"'Illegal fishing' dan 'destructive fishing' harus dipandang sebagai 'extraordinary crime' (kejahatan luar biasa) karena secara nyata telah mengakibatkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan," katanya.

Praktek tersebut,  lanjutnya, menyebabkan kerugian sangat besar di bidang sosial dan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Syahrin Abdurrahman mengatakan, kelima kapal ikan asing itu tertangkap saat operasi rutin.

Dia  memaparkan pada operasi di wilayah barat tanggal 16 Mei 2013, kapal pengawas KKP berhasil menangkap satu kapal ikan berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini