ASURANSI: Unit Linked Banyak Diadukan ke OJK

Bisnis.com,21 Mei 2013, 15:09 WIB
Penulis: Tisyrin Naufalty Tsani

BISNIS.COM, JAKARTA—Pengaduan masyarakat tentang industri asuransi yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didominasi oleh pengaduan tentang asuransi jiwa, termasuk produk unit linked.

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Soetiono menyatakan hingga saat ini terdapat 195 pengaduan tentang lembaga keuangan.

“Itu [pengaduan] lebih banyak mengenai asuransi, rata-rata karena adanya ketidakpahaman soal klaim,” katanya di sela-sela Seminar Nasional Literasi Keuangan, Selasa (21/5/2013).

Dia memperkirakan lebih dari 50% dari 195 pengaduan adalah tentang asuransi.  Meski tidak menyebutkan jumlah pastinya, dia mengatakan pengaduan mengenai industri asuransi jiwa mendominasi. Menurutnya, banyak nasabah tidak mengerti ketika imbal hasil investasi dari produk unit linked rendah.

Masyarakat menyampaikan laporan ke OJK melalui telepon, faksimili, surat, e-mail dan website dalam bentuk pengaduan, permintaan informasi dan penyampaian informasi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Benny Waworuntu mengatakan unit linked memang merupakan produk yang komprehensif, perpaduan antara asuransi dan investasi. “Menurut saya itu pengaduan] bisa dimengerti, karena itulah perlu edukasi,” katanya.

Saat ini, tuturnya, minat orang untuk berinvestasi semakin tinggi. Namun hal tersebut tidak diiringi dengan pemahaman yang cukup mengenai produk investasinya. Kesalahpahaman mengenai produk unit linked dapat disebabkan oleh faktor dari agen maupun pemegang polisnya sendiri.

Dari sisi agen, AAJI telah berupaya memberi pembekalan yang cukup mengenai setiap produk termasuk unit linked. AAJI memberikan sertifikasi untuk agen yang menawarkan produk konvensional maupun unit linked. Saat ini jumlah agen bersertifikasi sekitar 340.000 orang. Adapun pertumbuhan jumlah agen per bulan 7.000-8.000 orang.

Dari sisi pemegang polis, lanjutnya, bisa jadi pemegang polis tidak membaca secara detail saat diberi proposal oleh agen. Pemegang polis juga kemungkinan tidak menghitung kemampuan mereka cukup atau tidak untuk berinvestasi, lalu mereka juga tidak mempertimbangkan apakah investasi tersebut sesuai atau tidak dengan tujuan investasi mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini