KORUPSI PEMBAYARAN KOMISI: OJK Temukan Allianz Salah Pembukuan

Bisnis.com,21 Mei 2013, 22:16 WIB
Penulis: Farodlilah Muqoddam

BISNIS.COM, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai PT Allianz Utama tidak melakukan pencatatan dan pembukuan yang baik serta lemah dalam kontrol internal dalam pembayaran komisi.

Masalah ini terkait dengan hasil investigasi Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat yang menyebutkan anak perusahaa Allianz SE yang bergerak dalam industri asuransi umum tersebut melanggar ketentuan mengenai Praktik Korupsi Luar Negeri (Foreign Corruption Practice Act). SEC menilai terjadi dugaan korupsi dalam pembayaran komisi karena ada aliran dana di luar rekening yang dipakai perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan OJK telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap PT Allianz Utama, termasuk sejumlah pihak yang dilaporkan terlibat.

"Ada bukti yang cukup bahwa perusahaan tidak melakukan pencatatan dan pembukuan yang baik serta tidak memiliki internal control yang memadai untuk pembayaran komisi," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (21/5).

Saat ini, katanya, perusahaan telah melakukan restrukturisasi dalam manajemen organisasi serta sistem dan prosedur pengelolaan perusahaan.

Meski terbukti ada masalah dalam pembukuan, namun OJK menyatakan tidak ada bukti adanya dugaan korupsi berupa praktik suap dalam pembayaran komisi kepada individu maupun pegawai BUMN sebagaimana disebutkan dalam laporan SEC dinyatakan tidak terbukti.

OJK juga menyatakan akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) ulang kepada pihak-pihak yang terlibat dalam masalah tersebut dan masih aktif dalam industri asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini