KORUPSI UI: Nilai Kerugian Rp20 Miliar, Siapa Tersangkanya?

Bisnis.com,26 Mei 2013, 12:26 WIB
Penulis: Siti Nuraisyah Dewi

BISNIS.COM, SUKABUMI--Komisi Pemberantasan Korupsi telah menemukan adanya indikasi dugaan korupsi dalam pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan terkait perkara tersebut sedang dimatangkan oleh KPK.

"Sedang kami matangkan, sekali lagi ekspos. Menunggu administratif," ujar Busyro di sela- sela lokarkarya wartawan anti korupsi, Jumat (24/05/2013) malam.

Menurutnya, Pimpinan KPK tinggal menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Nilai kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi tersebut adalah sekitar Rp20 miliar.

Seperti dikutip Bisnis di Antara menyebutkan dalam audit Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di Universitas Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Januari 2012 menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp45 miliar dalam dua proyek di Universitas Indonesia.

Misalnya pertama, terkait perjanjian kerja sama bangun guna serah tanah milik UI (Asrama PGT) di Pegangsaan Timur Jakarta Pusat dengan PT NLL yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Menteri Keuangan dengan potensi merugikan negara hingga Rp41 miliar.

Kasus kedua, terkait ketidakcermatan dalam pelaksanaan kerja sama dengan JICA (Jepang) untuk membangun Rumah Sakit Pendidikan UI (RSP UI) yang terlambat sehingga negara harus membayar denda komitmen sebesar 38.508.859 yen atau sekitar Rp4 miliar.

Sedangkan, pengadaan gedung perpustakaan pusat UI tahap II dan III tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengakibatkan pemborosan sebesar Rp625,6 juta dan kelebihan pembayaran sebesar Rp2 triliun.

Pekerjaan pembangunan gedung Art and Culture Center tahap I dan pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer tahap I dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan terjadi ketidakcermatan perhitungan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp583,89 juta.(snd/yop)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yoseph Pencawan
Terkini