REKENING GENDUT LS : 3 Orang Jadi Tersangka

Bisnis.com,27 Mei 2013, 16:30 WIB
Penulis: Winda Rahmawati

BISNIS.COM, JAKARTA— Penyidik gabungan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Papua menetapkan Direktur PT Rotua berinisial IN, sebagai tersangka baru terkait kasus rekening gendut anggota Polres Raja Ampat.

Dengan demikian, jumlah tersangka yang semula dua orang Aiptu Labora Sitorus (LS) dan Direktur PT SAW (Seno Adi Wijaya) berinisial JL, kini bertambah menjadi tiga orang tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap LS dan dia diketahui sebagai kerabat LS.  

“Kemarin [IN] sudah ditetapkan jadi tersangka, tapi pemeriksaan belum dilaksanakan karena IN belum datang ke Polda Papua sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan,” katanya, Senin (25/5/2013).

Apabila surat panggilan itu tidak dipenuhi, sambungnya, akan diterbitkan surat perintah yang membawa dengan paksa.

Selain IN, Boy menerangkan pemeriksaan terhadap tersangka direktur PT SAW, JL, juga belum dilakukan karena belum hadir memenuhi panggilan Polri.

“Jika mereka belum hadir. Akan dijemput paksa. Panggilan pertama, kedua, ketiga, pemanggilan bawa tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, penyidik Polri fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan dokumen terkait perkara penimbunan bahan bakar minyak (BBM), illegal logging, tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.  

Boy menegaskan pemeriksaan itu sudah melibatkan 65 saksi dan bank-bank yang terkait. Akan tetapi, baru ada dua bank yang memberikan informasi.

Penyidik juga akan meminta keterangan terhadap penyedia jasa keuangan dalam waktu minggu ini untuk menjelaskan proses 5 tahun transaksi, menyusul ditemukannya sembilan rekening atas nama LS.

“Namun rekapnya masih dikumpulkan bank, dan sudah ada semacam dukungan pada penyidik, setidaknya beberapa hari ke depan ada laporan keuangan Aiptu LS. Jadi fokus pemeriksaan saksi dan dokumen,”ungkapnya. (ltc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini