ASURANSI MIKRO: OJK Siapkan Regulasi Pemasaran dan Investasi

Bisnis.com,27 Mei 2013, 09:55 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
BISNIS.COM, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyiapkan regulasi mengenai asuransi mikro untuk mendorong semakin banyaknya perusahaan asuransi yang tertarik memasarkan produk ini.
 
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, mengatakan beleid itu akan mengatur market conduct atau tingkah laku perusahaan dalam memasarkan produk asuransi mikro.
 
Beleid berbentuk Peraturan OJK itu rencananya juga akan mengatur investasi dana kelolaan asuransi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
 
Karena premi yang dikumpulkan diperkirakan tidak besar maka investasinya diusulkan tidak di pasar modal seperti obligasi atau saham melainkan pasar uang seperti deposito.
 
Selain itu, bukan tidak mungkin beleid akan mengatur mengenai keringanan pajak bagi perusahaan yang beroperasi di lini ini. Namun, OJK masih perlu berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengenai hal itu.
 
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan pihaknya menyambut baik regulasi mengenai asuransi mikro itu. "Diharapkan merangsang perusahaan asuransi untuk berinovasi," katanya kepada Bisnis, Senin (27/5/2013).
 
Firdaus menambahkan dalam waktu belakangan ini gencar mendorong perusahaan asuransi jiwa maupun umum berskala besar, termasuk korporasi joint venture, untuk menjual produk ini.
 
Mereka dianggap mampu karena memiliki jaringan pemasaran serta sumber daya memadai. Perusahaan dapat menggunakan dana pertanggungjawaban sosialnya (CSR) untuk mengembangkan asuransi mikro.“Istilahnya, untuk social long term investment mereka,” kata Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini