BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah melepas seluruh saham yang dimiliki negara pada produsen kertas milik pemerintah PT Kertas Padalarang.
Seperti dikutip dari situs www.setkab.go.id, pemerintah melakukan langkah restrukturisasi dengan cara melakukan konversi dana talangan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) kepada Kertas Padalarang melalui penerbitan saham.
Setelah itu, pemerintah menjual seluruh saham milik negara pada Kertas Padalarang untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Langkah restrukturisasi atau konversi dana talangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 35/2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Mei 2013.
Langkah itu dilakukan dengan cara penambahan modal Kertas Padalarang melalui penerbitan 261.532 saham baru senilai Rp261,5 miliar.
“Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 40,77% menjadi 7,75% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada Kertas Padalarang,” bunyi Pasal 2 PP No. 35/2013 itu.
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama (Rabu, 8/5/2013), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2013 menyetujui penjualan seluruh saham yang dimiliki negara pada PT Kertas Padalarang secara langsung berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
“Penjualan saham sebagaimana dimaksud dilakukan atas keseluruhan saham milik negara pada PT Kertas Padalarang, yaitu sebanyak 25.000 saham atau sebesar 7,75%, dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” bunyi Pasal 2 Ayat (1, 2) PP No. 36/2013 itu.
Hasil penjualan saham negara pada Kertas Padalarang, yang merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan, selanjutnya disetorkan langsung ke kas negara.
PP ini menegaskan biaya pelaksanaan penjualan saham negara pada PT Kertas Padalarang ditetapkan oleh Menteri BUMN, dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri BUMN memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel