LUMPUR LAPINDO: Warga di Luar Area Semburan Dijanjikan Bantuan Dana

Bisnis.com,27 Mei 2013, 11:54 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta

BISNIS. COM, JAKARTA--Pemerintah akan menambah cakupan bantuan untuk wilayah sekitar semburan lumpur Lapindo untuk mengantisipasi perluasan dampak sosial bencana tersebut.

Menko Perekonomian Agung Laksono perluasan target bantuan sosial pemerintah di luar Peta Area Terdampak dibutuhkan untuk menjaga kualitas hidup masyarakat sekitar.

Bantuan sosial juga ditujukan untuk memperbaiki dan menjaga sistem transportasi serta memelihara kesuburan tanah di sekitar wilayah bencana.

Pemerintah menambah target bantuan sosial untuk berjaga-jaga terhadap potensi perluasan gejolak sosial karena sampai saat ini semburan lumpur masih belum berhenti.

“Karena itu luasannya perlu kita antisipasi atas hal-hal yang tidak kita inginkan karena semburan terus ada,” kata Agung di Bandara Halim Perdanakusumah, Senin (27/5/2013).

Kebijakan perluasan ditetapkan dalam Peraturan Presiden no. 33/2013 tentang Perubahan Kelima atas Perpres no. 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Perluasan bantuan sosial diberikan bagi beberapa RT dan hamparan sawah di Desa Besuki, Kelurahan Mindi, Desa Panotan, Kelurahan Gedang, Desa Ketapang, Desa Gempolsari, Desa Wunut, Desa Kalitengah, Desa Glagaharum, dan Kelurahan Porong.

Agung mengatakan implementasi Perpres tersebut tentu memberikan tambahan alokasi APBN bagi BPLS pada 2013 dibandingkan periode anggarang sebelumnya.

“Kalau jumlah pastinya saya belum bisa katakan, tapi pasti ada dan memang di luar peta terdampak jadi tanggung jawab pemerintah. Itu jadi aset negara, berbeda kalau yang di dalam area terdampak itu jadi aset perusahaan,” katanya.

Pemerintah mengalokasikan Rp2.256,9 miliar untuk BPLS dalam APBN 2013, meningkat dari alokasi Rp1.606,9 miliar yang dianggarkan dalam APBN 2012.

Alokasi tersebut rencananya dipangkas menjadi Rp2.053,1 miliar dalam APBN-P 2013.

Peraturan Presiden no. 14/2007 tentang BPLS menyatakan biaya penanggulangan semburan lumpur Sidoarjo dari tanggul utama sampai Kali Porong (Peta Area Terdampak) dibebankan pada PT Lapindo Brantas.

Total biaya penanggulangan tersebut ditetapkan senilai Rp3,83 triliun yang dibayarkan oleh Lapindo melalui PT Minarak Lapindo Jaya kepada BPLS.

Sedangkan penanganan di luar Peta Area Terdampak dibebankan kepada APBN.(yop)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yoseph Pencawan
Terkini