ASUMSI MAKRO: Surat Perbendaraan Negara 3 Bulan Disepakati 5%

Bisnis.com,28 Mei 2013, 22:37 WIB
Penulis: Hedwi Prihatmoko

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi XI DPR menyepakati usulan pemerintah asumsi makro untuk tingkat bunga surat perbendaharaan negara (SPN) 3 bulan sebesar 5%.

“Jadi kita setujui SPN 3 bulan ini [yang] untuk rupiah tetap [5%] ya,“ ujar Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah, Selasa malam (28/5).

Penetapan asumsi makro untuk tingkat bunga SPN 3 bulan ini sempat mendapat resistensi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P). Fraksi PDI-P sempat mendesak agar pemerintah juga memasukkan asumsi makro untuk tingkat bunga penerbitan surat utang valas.

“Kami meminta kesepakatan tingkat bunga SPN 3 bulan berbasis valas untuk masuk atau dihilangkan sekaligus dan tidak perlu ada penerbitan surat utang valas, semuanya pakai yang [denominasi] rupiah saja,” ujar Anggota Fraksi PDI-P Arif Budimanta.

Namun, Harry mengatakan penambahan asumsi makro untuk tingkat bunga penerbitan surat utang valas tidak termasuk ke dalam pembahasan asumsi makro yang sedang dibahas. Dia memutuskan agar pembahasan tingkat bunga penerbitan surat utang valas dibicarakan dalam pertemuan berikutnya.

“Ini [asumsi makro tingkat bunga SPN 3 bulan yang sedang dibahas] untuk [denominasi] rupiah, obligasi valas dibicarakan nanti,” ujarnya.

Robert Pakpahan, Dirjen Pengelolaan Utang Kemenkeu, mengatakan tingkat bunga penerbitan surat utang valas berada di luar asumsi makro tingkat bunga SPN 3 bulan. (bas)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini