PENERIMAAN CPNS: Agustus 2013 Dibuka, Dibutuhkan 60.000 Orang

Bisnis.com,30 Mei 2013, 19:36 WIB
Penulis: Martin Sihombing

BISNIS.COM, JAKARTA: Pemerintah bakal kembali melakukan rekruitmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Agustus 2013.

Setelah moratorium penerimaan CPNS regu­ler telah dicabut, meski jum­lahnya terbatas, diperkirakan akan mengambil 60.000 CPNS . Namun, dari 60.000 orang itu, peme­rintah mengaloka­si­kan 300 kursi untuk pe­nyan­dang cacat atau difabel dan 100 kursi diperuntukkan bagi para pemuda asal Papua.

Se­men­tara itu, untuk Pega­wai Tidak Tetap (PTT) Kate­gori 2, jum­lah­nya mencapai 500.000. Untuk PTT K2, pe­me­rintah masih akan mela­kukan pe­nen­tuan kuota for­masi juru­san dan usulan dari daerah. Jika kuo­ta telah diten­tukan, maka tes bisa dilakukan pada Juli atau Agustus.

Dalam http://www.pengumuman-cpns.com, dipaparkan dalam rekruitmen CPNS 2013, peme­rintah akan menetapkan sejumlah jabatan yang men­jadi prioritas. Sebab, pegawai pada kelom­pok jabatan di­mak­sud berda­sarkan hasil perhitungan be­ban kerja dinilai kurang.

Untuk instansi pemerintah pusat, jabatan yang diprioritaskan adalah guru, dosen, penegak hukum, serta jabatan utama fungsi instansi. Adapun jabatan yang diprioritaskan untuk instansi daerah ada­lah guru, tenaga medis dan pa­ramedis, jabatan yang mendo­rong pertumbuhan ekonomi, menciptakan la­pang­an kerja, mengurangi pengangguran, serta jabatan yang berperan dalam pe­ngen­dalian jumlah pen­du­duk.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Ne­gara dan Reformasi Birok­rasi (PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan ke­bijakan tersebut dibuat ber­kaitan dengan prinsip kea­di­lan.

”Kebijakan ini dimak­sud­kan untuk memberikan kea­dilan sekaligus untuk mem­perkuat peran PNS seba­gai perekat Negara Kesatuan Re­publik Indonesia (NKRI),” urai Eko awal bulan ini.

Di samping untuk kaum difabel dan pemuda Papua, Eko melanjutkan, pemerin­tah juga akan menyiapkan kursi  CPNS khusus kepada sejumlat atlet nasional.

Me­nu­rut Eko, kebijakan menga­lo­kasikan kursi CPNSbagi kaum difabel, atlet nasional dan para pe­muda Papua itu sejalan dengan bunyi pasal 27 Undang-Un­dang Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya ayat (2), yang berbunyi: Tiap-tiap war­ga negara berhak atas peker­jaan dan penghidupan yang layak bagi kema­nusia­an.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini