PAJAK UKM: Asosiasi Pedagang Bakso Tolak Dipungut PPh

Bisnis.com,01 Jun 2013, 09:24 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno

BISNIS.COM, SEMARANG – Asosiasi Pedagang Miedan Bakso (Apmiso) Kota Semarang menolak rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) badan usaha kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Ketua  Apmiso Kota Semarang, Edy Suwarno mengatakan pengenaan PPh terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) akan semakin memberatkan kondisi para pedagang bakso, di tengah makin tingginya harga bahan pokok, terutama daging sapi.

“Harga daging sapi lokal saat ini masih tinggi, masih pada kisaran Rp85.000/kg, dan ini masih cukup memberatkan kami. Apalagi  harga bumbu–bumbuan juga belum lama turun harganya, ini malahan sekarang mau dikenakan pajak,” ujarnya, Jumat (31/5/2013).

Edy mengatakan dampak dari masih tingginya harga daging sapi tersebut, omzet penjualan sebagian besar pedagang bakso di Kota Semarang mengalami penurunan, karena biaya produksinya tinggi sementara harga jual tidak bisa dinaikkan.

“Bahkan, hingga sekarang dampak dari melangitnya harga daging sapi beberapa waktu lalu itu banyak pedagang yang beralih profesi sebagai tukang bangunan, pulang kampung, buruh tani, dan lainnnya,” tuturnya.

Menurutnya, banyak pedagang yang omsetnya turun, seperti misalnya pedagang bakso keliling yang biasanya memperolah Rp300.000/hari sekarang hanya sekitar Rp150.000-Rp200.000/hari, sedangkan warung yang biasanya Rp2.500.000/hari, memjadi hanya maksimal Rp2.000.000/hari.

“Pemerintah sebaiknya lebih mementingkan dalam penanganan penyediaanbahanbaku tersebut dan menjaga stabilitas harganya, apalagi sebentar lagi mau ada kenaikan bahan bakar minyak (BBM), dipastikan para pedagang akan semakin tertekan,” tuturnya.

Pihaaknya berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan penerapan pajak penghasilan bagi ukm tersebut agar para ukm bisa tetap hidup. Dan, lanjutnya kalau pun pemerintah tetap harus menerapkan kebijakan tersebut, pihaknya meminta di;akukan sosialisasi yang serius telebih dahulu untuk mengetahui keinginan para pelaku UKM.

“Kami belum pernah mendapatkan sosialisasi rencana pengenaan pajak tersebut, jadi kalau mau diterapkan sekarang sangat tidak tepat,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan pengenaan PPh terhadap pelaku UKM, yakni yang penghasilannya mencapai Rp300 juta/tahun akan dikenakan PPh badan sebesar 1%.(k39/rsj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Endot Brilliantono
Terkini