KAMPANYE PARPOL: Waspadai Dana Siluman!

Bisnis.com,02 Jun 2013, 21:40 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto

BISNIS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) rupanya masih kebingungan terkait dengan  pengaturan dana kampanye partai politik.

Pasalnya, hingga kini dana kampanye parpol dan kampanye calon anggota legislatif belum memiliki aturan yang jelas. Jika hal ini berlarut-larut, dikhawatirkan “dana-dana siluman” sudah masuk lebih awal ke parpol.

Lambatnya penyusunan yang sedang di godok KPU dikhawatirkan menjadi titik lemah KPU itu sendiri, karena bukan hal yang tidak mungkin akan dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki kepentingan untuk “bisa mengatur” adanya kelonggoran terkait dengan dana kampanye.

Secara umum  mungkin kita sepakat aturan dana kampanye kurang disukai baik oleh parpol maupun calon anggota legislatif, karena pada dasarnya parpol dan calon anggota legislatif harus mencantumkan sumber dana tersebut secara administratif. Apalagi jika nanti peraturan tersebut menyertakan syarat-syarat yang ketat.

Hal ini tentu akan menjadi persoalan bagi para calon anggota legislatif dan parpol karena tidak bisa menggunakan dana yang sumbernya tidak jelas alias dana siluman yang kemungkinan jumlahnya melebihi dari batasan yang telah ditetapkan.

Guna menjaga kualitas pemilu KPU diharapkan memberikan sanksi tegas bagi partai politik jika benar adanya penggunaan dana “siluman”.

Namun, kita tetap optimistis meskipun KPU mengalami kesulitan dalam penyusunan diharapkan dalam waktu dekat bisa segera direalisasikan, hal tersebut penting untuk menghindari dana siluman yang masuk baik ke parpol maupun calon anggota legislatif.



Hendriwan Angkasa

Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini