KEJAGUNG Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi STPI

Bisnis.com,03 Jun 2013, 11:00 WIB
Penulis: Siti Nuraisyah Dewi

BISNIS.COM, JAKARTA— Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) 18 unit pada badan pendidikan dan pelatihan sekolah tinggi penerbangan (STPI) tahun anggaran 2010-2013 senilai Rp138 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 68 s/d 70/F.2 Fd.1/05/2013 pada 24 Mei 2013.

Lebih lanjut Untung menjelaskan pada perkara tersebut, Kejagung telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Ditemukan adanya bukti permulaann yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi sehingga Kejagung meningkatkannya ke tahap penyidikan," ujar Untung, Senin (3/6/2013).

Adapun ketiga tersebut antara lain Direktur Utama PT Pacific Putra Metropolitan Bayu Wijokongko selaku pemenang tender, Kepala Bagian Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen Arwan Aruchyat, dan PNS Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia IGK Rai Darrmaja.

Untung memaparkan pengadaan pesawat latih dan link simulator tersebut tidak memenuhi ketentuan karena dari 18 pesawat haya enam saja yang didatangkan, dan  pembayaran telah lunas pada 14 Desember 2012. 

Setelah diselidiki ternyata, 12 unit pesawat yang belum didatangkan itu masih dirakit. Jaksa penyidik menyita 12 pesawat tersebut dan dua unit link simulator dari PT Pacific Putra Metropolitan.

"Pada Kamis (30/5/2013) penyidik yang diketuai oleh Andar Perdana melakukan penyitaan terhadap 12 unit pesawat latih yang belum dirakit dan dua unit link simulator," ungkapnya. (ltc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini