ATURAN ASURANSI MUTUAL: Tim Perumus Kebijakan Kemenkeu Belum Terima Draf UU

Bisnis.com,03 Jun 2013, 18:34 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam

BISNIS.COM, JAKARTA—Tim Perumusan Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan belum menerima draf usulan undang-undang yang khusus mengatur perusahaan asuransi berbentuk mutual sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian.

Pasal 7 beleid tersebut mengamanatkan agar perusahaan asuransi berbentuk mutual atau usaha bersama diatur dalam undang-undang terpisah. Namun demikian, setelah berselang sekitar 21 tahun, aturan yang dimaksud belum juga dibuat.

Saat ini ada satu perusahaan asuransi berbentuk mutual yang beroperasi di Indonesia, yakni Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.

Ketua Tim Perumusan Kebijakan Sektor Keuangan Kemenkeu yang juga mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata mengatakan membuka diri terhadap setiap usulan yang masuk.

“Tapi faktanya selama saya menjabat di Biro Perasuransian belum pernah ada draf yang masuk, baik dari pemerintah maupun pihak lain,” katanya kepada Bisnis seusai sidang lanjutan gugatan terhadap Pasal 7 UU No 2/1992 di Mahkamah Konstitusi, Senin (3/6/2013).

Isa mengatakan usulan draf aturan undang-undang dapat berasal dari pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat  ataupun masyarakat sipil yang terlibat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini