RAPBN-P 2013: Jatah Kementerian PU Ditambah Rp6 Triliun

Bisnis.com,03 Jun 2013, 20:33 WIB
Penulis: News Writer

BISNIS.COM, JAKARTA—Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum ditambah Rp6 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2013.

Anggaran itu untuk program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kementerian PU dan Komisi V DPR telah sepakat terhadap penambahan anggaran itu.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menuturkan usulan tambahan tersebut akan digunakan sebagai program kompensasi pengurangan subsidi BBM bidang infrastruktur.

“Ini semua dilakukan untuk meringankan beban masyarakat miskin karena karena kenaikan harga BBM,” jelasnya seusai rapar kerja Kementerian PU dengan Komisi V DPR, Senin (3/6/2013).

Menurutnya, usulan tambahan tersebut akan langsung berkaitan dengan peringanan beban masyarakat karena dampak penaikan harga BBM, sebab meliputi semua proyek yang langsung bisa dinikmati oleh masyarakat bawah.

“Ini [usulan] akan meliputi semua proyek yang merakyat, semua infrastruktur dasar baik di pedesaan maupun di perkotaan. Jadi yang langsung dinikmati rakyat,” imbuhnya.

Dalam raker tersebut, Komisi V DPR dan Kementerian (PU) juga menyetujui pemotongan Rp3,8 triliun dalam RKA Kementerian/Lembaga pada RAPBN-P 2013. Selain itu, kecuali Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, kesepakatan pemangkasan anggaran juga terjadi bagi mitra kerja lainnya, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Perumahan Rakyat, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan SAR Nasional serta Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Sebelumnya, Kementerian PU dengan Pagu Anggaran APBN TA 2013 mencapai Rp77,9 triliun menargetkan pemangkasan anggarannya sebesar Rp6,1 triliun menyusul kebijakan negara melalui Kementerian Keuangan untuk menyehatkan kondisi fiskal. Target itu meliputi, Rp3,8 triliun anggaran yang tidak beresiko dan Rp2,3 triliun anggaran yang beresiko. (56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini