BLACKBERRY ILLEGAL: Sedikitnya 500 BB & Belasan Ribu HP Disita Bea Cukai

Bisnis.com,04 Jun 2013, 12:56 WIB
Penulis: Endot Brilliantono

BISNIS.COM, SEMARANG - Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta menyita sebanyak 526 unit telepon seluler merek BlackBerry yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta Nasar Salim di Semarang, Selasa, mengatakan Black Berry itu masuk bersama dengan belasan ribu ponsel ilegal merek Xcom.

Selain itu, lanjut dia, terdapat pula 17 karton suku cadang ponsel berbagai jenis.

Ia menuturkan bahwa penyelundupan ribuan ponsel ilegal tersebut terungkap ketika dilakukan pengecekan oleh petugas Bea dan Cukai.

Menurut dia, petugas Bea dan Cukai pada tanggal 28 Mei 2013 memeriksa barang yang baru masuk ke Pelabuhan Tanjung Emas yang didatangkan oleh PT CJT.

Dalam dokumen barang yang terlampir, kata dia, dijelaskan barang yang dalam kontainer dari China tersebut berisi Sink sebanyak 887 karton.

"Saat diperiksa, ternyata terdapat 176 karton yang bukan berisi Sink, melainkan berbagai jenis ponsel dan suku cadangnya," katanya.

Ia menjelaskan bahwa PT CJT tidak memiliki izin untuk mendatangkan ponsel ke Indonesia.

Selain itu, lanjut dia, ribuan ponsel yang diselundupkan tersebut juga tidak membayar bea masuk.

Total nilai ponsel serta suku cadang selundupan tersebut, kata dia, diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Adapun terhadap PT CJT, menurut dia, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.

Ia mengatakan bahwa sudah ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan terkait dengan masuknya ponsel ilegal tersebut.

"Kerugian negara akibat barang ilegal ini mencapai sekitar Rp500 juta," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Endot Brilliantono
Terkini