ANTASARI Akan Hadirkan JUSUF KALLA di MK, Ada Apa?

Bisnis.com,04 Jun 2013, 18:48 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

BISNIS.COM, JAKARTA --Mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan menghadirkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai ahli dalam sidang pengujian sidang pengujian Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  di Mahkamah Konstistusi.

"Mudah-mudahan kalau saya melihat sosok Pak JK akan menyampaikan apa adanya," kata Antasari, usai mengikuti sidang di MK Jakarta, Selasa (4/6)

Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1981 yang mengatur PK hanya dapat diajukan satu kali di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal yang sama juga disampaikan Kuasa Hukum Antasari, Bonyamin Saiman, di depan majelis MK yang diketuai Akil Mochtar, menyampaikan akan kembali menghadirkan ahli termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Kami masih akan menghadirkan ahli, diantaranya Pak JK yang akan kami hadirkan pada sesi akhir," kata Bonyamin, saat menjawab pertanyaan majelis apakah masih mendatangkan ahli.

Dalam sidang lanjutan ini, Antasari mendatangkan dua ahli, yakni pakar hukum Romli Atmasasmita dan pakar IT Ir Agung Harsoyo.

Menurut Antasari, langkah yang ditempuh dalam persidangan di MK ini untuk mencari keadilan yang selam ini dirinya tidak peroleh. "Jadi keadilan itu kan nilai yang paling penting, jangan hanya formalitasnya saja," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa dirinya mendatangkan ahli IT ini karena adanya tuduhan dirinya melakukan pesan pendek (sms) ancaman pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Itu justru yang saya ingin ketahui sejak dulu. Tapi sejak awal jaksa bilang HP  sudah rusak," kata Antasari. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini