PERLINDUNGAN KONSUMEM: Prancis Ancam Larang Rumah Makan Cepat Saji

Bisnis.com,04 Jun 2013, 03:50 WIB
Penulis: News Writer

BISNIS.COM, PARIS- Kecemasan terhadap reputasi seni memasak yang bisa rusak oleh kedai makan penyaji masakan di bawah standar, membuat Prancis mempertimbangkan untuk melarang penyebutan Rumah Makan jika tidak menyediakan koki yang mengolah sendiri sejak awal masakannya.

Gerakan itu didukung oleh persatuan rumah makan dan sekelompok pembuat undang-undang, dimaksudkan untuk memerangi jaringan kedai-kedai yang semakin merebak --menyajikan masakan kemasan siap saji yang tinggal direbus atau dipanaskan pada microwave dan menyajikannya seperti penganan berkualitas rumah makan.

Namun rencana itu ditentang oleh sejumlah pemilik rumah makan yang khawatir peraturan itu akan memukul industri makanan dan mendorong kenaikan biaya serta memperingatkan kemungkinan akan menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan.

Usulan peraturan diajukan oleh pembuat undang-undang Daniel Fasquelle, dari kelompok oposisi sayap-kanan, dan akan diajukan ke parlemen bulan ini sebagai amandemen terhadap undang-undang hak konsumen yang baru.

Berdasarkan peraturan itu, kedai makan akan dibatasi memakai sebutan rumah makan, yang hanya untuk tempat yang mengolah masakan dari awal apakah memakai bahan segar atau beku. Pengecualian akan diberikan untuk beberapa produk yang harus disiapkan, seperti roti, es krim dan daging olahan seperti sosis, ham, bacon.

Usul tersebut diajukan setelah kelompok industri masakan menemukan bahwa 31% rumah makan Prancis kini menyajikan masakan dari produk industri siap saji, dan berarti tidak memasak sendiri.

Seorang ahli menduga, banyak rumah makan yang menggunakan masakan olahan siap saji itu tetapi tidak mengakuinya.

Alain Fontain, pemilik rumah makan Le Mesturet di pusat kota Paris, mengatalan bahwa perbedaannya sangat mendasar.  "Artinya, kita memiliki koki yang mampu membuat resep-resep dan menyiapkan masakan, beda dengan mereka yang cuma membuka bungkus dan memanaskan masakan.”

Mereka yang mendukung usul itu berharap untuk menandingi undang-undang 1995 yang membatasi pemakaian sebutan bakery untuk perusahaan yang menyiapkan dan membuat sendiri roti atau pastry dari awal. Peraturan tersebut memberikan dorongan tumbuhnya pembuat roti tradisional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini