BISNIS.COM, JAKARTA—Masyarakat kurang mampu dan miskin tidak perlu khawatir, iuran jaminan kesehatan bagi penduduk miskin dan tidak mampu akan dibayarkan oleh pemerintah.
Pernyataan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono dalam satu seminar BPJS itu diharapkan menjadi kenyataan, mengingat jumlah yang miskin dan tidak mampu sekitar 86,4 juta orang.
“Iuran jaminan kesehatan itu diatur dalam PP [Peraturan Pemerintah] PBI Jaminan Kesehatan dan pada 2014 akan di cover untuk sekitar 86,4 juta penduduk,” jelasnya, baru-baru ini.
Agung menjelaskan tidak hanya iurannya yang diperhatikan pemerintah, tetapi juga sarana dan prasarana pelayanan kesehatannya yang akan disediakan oleh pemerintah pusat dan daerah.
BPJS Kesehatan, lanjutnya, berkewajiban memberi pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta, atau sistem kompensasi dengan berpedoman pada PP No.101/2012 tentang PBI Jaminan Kesehatan dan Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Hingga kini, Kementerian Keuangan hanya mau menyediakan dana Jaminan Kesehatan bagi PBI sebesar Rp15.500 per per orang per bulan dan menganggarkan dana awal BPJS hanya Rp500 miliar.
Padahal, DPR bersama Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hampir menyepakati besaran iuran bagi PBI sebesar Rp22.201 per orang per bulan.
Dalam rapat dengan DPR pada Senin (25/2/2013), Kementerian Keuangan menawar jumlah iuran bagi PBI menjadi Rp15.500 dan dana awal bagi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan masing-masing Rp500 miliar.
Menurut Anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi, dalam UU No.24/2011 tentang BPJS menyebut dana awal bagi setiap BPJS sebesar Rp2 triliun. “Menteri Keuangan jangan merusak kesepakatan sebelumnya kalau tidak mau dibilang menghambat BPJS,” tukasnya.
Sementara itu, Agung Laksono menegaskan besaran iuran PBI dan non PBI sampai kini belum ditetapkan, sedangkan besaran iuran sangat terkait dengan kecukupan pada pembayaran ke fasilitas kesehatan.
Pembayaran iuran dalam hal ini berhubungan dengan penyusunan tarif kapitasi, yakni cara pengedalian biaya dengan menempatkan fasilitas kesehatan pada posisi menanggung risiko, seluruhnya atau sebagian dengan cara menerima pembayaran atas dasar jumlah jiwa yang ditanggung.
Selain itu, pembayaran iuran juga berhubungan dengan INA-CBG’s, pengklasifikasian dari episode perawatan pasien yang dirancang untuk menciptakan kelas-kelas yang relatif homogen dan berisikan pasien dengan karakteristik klinik yang sejenis.
“Khusus iuran PBI, Kemenkeu menetapkan sebesar Rp15.500 per orang per bulan untuk 86,4 juta jiwa orang miskin dan tidak mampu, tapi belum ditetapkan dengan keputusan presiden,” papar Agung Laksono.
Meski ibarat benang kusut, tapi pelaksanaan BPJS Kesehatan tidak dapat ditunda lagi karena dimulai 1 Januari 2014, bahkan siap atau tidak siap, lengkap atau tidak lengkap, pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan komitmen.
Sangat diharapkan DPR, pemerintah dan lembaga terkait lainnya dapat sejalan dan memiliki persepsi yang sama mengenai BPJS Kesehatan, tidak hanya dalam hal nilai iuran dan persiapan sarana, serta prasarana, tapi juga kesiapan sumber daya manusianya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel