SERTIFIKASI KAYU:4 pengusaha Jepara dapat logo V-Legal

Bisnis.com,04 Jun 2013, 10:20 WIB
Penulis: Riendy Astria

BISNIS.COM, JEPARA--Empat usaha kecil menengah yang bergerak di industri produk kayu di Jepara mendapatkan sertifikasi legalitas kayu, hari ini.

Keempat perusahaan tersebut a.l KSU Apikri, CV Mahagony Crafter, CV Tita International, dan CV Mabel Jati Jepara.

Sertifikat legal tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan yang diwakili oleh Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Dwi Sudharto dan perwakilan dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

"Indonesia punya keunggulan dibandingkan dengan negara lain dengan adanya sistem verifikasi legalitas kayu [SVLK] ini. Saya harap industri di daerah jangan sampai ditipu dengan investasi negara asing yang mau memanfaatkan,"kata Dwi di hadapan IKM kayu di Jepara, Selasa (4/6/2013).

SVLK dibangun melalui proses panjang yang melibatkan multipihak, baik akademisi, asosiasi yang bergerak dibidang Kehutanan, kementerian terkait, LSM, dan sebagainya. SVLK diberlakukan bagi unit usaha kehutanan baik di hulu maupun hilir, serta pemilik hutan hak.

Secara terpisah, Manajer Produksi CV Mahagony Crafter Anita Indriani mengungkapkan keyakinannya omzet penjualan akan meningkat tahun ini akibat adanya isu SVLK.

"Tahun lalu omzet kami mencapai Rp8 miliar, tahun ini harapannya bisa sampai Rp10 miliar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini