MOBIL HIJAU: Pemerintah Siapkan Aturan Teknis

Bisnis.com,05 Jun 2013, 17:09 WIB
Penulis: Riendy Astria

BISNIS.COM, JAKARTA- Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan draf Keputusan Menteri Perindustrian sebagai lanjutan dari Peraturan Pemerintah No. 41/2013 mengenai aturan mobil murah dan ramah lingkungan.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan sedang menyiapkan aturan teknis sebagai tindak lanjut aturan yang sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 23 Mei 2013 tersebut. Salah satu yang akan diatur dalam kepmen tersebut adalah mengenai patokan harga.

“Kami (Kementerian Perindustrian) ingin ada fleksibilitas, soalnya kan harus mengadopsi kemajuan teknologi,” kata Hidayat di kantornya, Rabu (5/6/2013).

Menurutnya, ke depannya, teknologi yang digunakan mobil akan semakin meningkat dan serba otomatis. “Penambahan harga itulah yang masih kami perbincangkan agar fair untuk semua pihak. Yang penting harus diadopsi proses kemajuan teknologi yang digunakan.”

Selain itu, lanjut Hidayat, harga yang rencananya ditetapkan dalam kepmen tersebut merupakan harga pabrik. “Harga off the road, yang harus mengadopsi kemungkinan proses kemajuan teknologi,” tambahnya.

Seperti diketahui, aturan mengenai mobil murah dan ramah lingkungan tersebut berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Aturan mengenai Low Carbon Emission tersebut direncanakan sebagai payung hukum program pemerintah untuk mendorong produksi dan penggunaan mobil ramah lingkungan di Indonesia.

Adapun programnya meliputi insentif dan persyaratan bagi mobil yang akan digolongkan sebagai mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car), mobil bertenaga hibrida, mobil listrik, dan berbahan bakar biofuel.  (ra)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini