KASUS PAJAK ASIAN AGRI: Perusahaan Klaim Belum Terima Surat Tagihan

Bisnis.com,06 Jun 2013, 20:50 WIB
Penulis: Erwin Tambunan

BISNIS.COM, JAKARTA: Tim kuasa hukum Asian Agri belum menerima surat tagihan pembayaran utang pajak Asian Agri sebesar Rp4,3 triliun.

"Sampai sekarang belum ada surat tagihan yang diterima Asian Agri berkaitan surat tagihan pajak sebesar Rp4,3 triliun tersebut,” ujar anggota tim kuasa hukum PT Asian Agri, Luhut MP. Pangaribuan, Kamis (6/6/2013).

Menurutnya, surat tagihan untuk membayar utang pajak itu diterima Asian Agri sebagai wajib pajak.

"Sulit, mengomentari upaya keberatan mengajukan banding atau kasasi karena sampai sekarang belum diterima klien,” katanya.

Luhut mempertanyakan jika putusan Mahkamah Agung itu merujuk pada putusan perkara pidana, maka pelaksana eksekusi atas putusan tersebut adalah kejaksaan.

“Sampai sekarang belum ada pemberitahuan kejaksaan maupun kantor pajak yang menyampaikan pemberitahuan untuk pelaksanaan isi putusan tersebut,” tambahnya.

Namun demikian, jika kejaksaan maupun kantor pajak telah menyampaikan pemberitahuan atas putusan.

“Klien kami masih mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut. Artinya, tidak bias serta merta dilaksanakan isi putusannya.”

Penegasan itu disampaikan Luhut menanggapi Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang menyebutkan MA menghukum perusahaan bidang perkebunan kelapa sawit itu untuk membayar utang pajak Rp4,3 triliun. Kewajiban membayar utang itu hanya dibatasi hingga 1 bulan.

Dalam penjelasannya diebutkan Asian Agri wajib membayar tagihan pajak tersebut. Jika dalam sebulan tidak dibayar, akan dilakukan penagihan aktif.

"Setelah 48 hari tidak bayar, akan diterbitkan surat paksa dan aset Asian Agri akan disita," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany, saat berbincang dengan kalangan pemimpin media di kantor Ditjen pajak. (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini