KORUPSI HUTAN PELALAWAN: Rusli Zainal Diperiksa Sebagai Tersangka

Bisnis.com,07 Jun 2013, 11:00 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari

BISNIS.COM, JAKARTA-- Gubernur Riau Rusli Zainal,Jumat (7/6)  memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa kembali sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.

"Panggilan saja, belum tahu saya pemeriksaan tentang apa," kata Rusli saat datang ke gedung KPK Jakarta bersama dengan pengacaranya Rudi Alfonso sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya pada Rabu (5/6), Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa KPK memang memanggil Rusli untuk kasus Pelalawan.

"Gubernur Riau Rusli Zainal akan dimintai keterangan sebagai tersangka untuk kasus Pelalawan pada Jumat nanti," kata Johan pada Rabu (5/6).

Politisi asal Partai Golkar tersebut juga dipanggil KPK pada Jumat pekan lalu (31/5) untuk kasus penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 Provinsi Riau tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional.

"Pemeriksaan tidak ada yang baru, hanya beberapa pertanyaan awal saja, baru mengenai data pribadi saya dan belum masuk substansi," kata Rusli seusai diperiksa pada Jumat (31/5).

Rusli menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK, pertama adalah pembahasan Perda No 6 di Provinsi Riau mengenai PON dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 yaitu penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini