BISNIS.COM, JAKARTA--- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membidik pembuatan pedoman pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai bagian persiapan beroperasinya badan asuransi sosial itu pada 2014.
Chazali Situmorang, Ketua DJSN, mengatakan pedoman yang diharapkan selesai pada Oktober tahun ini tersebut akan menjadi panduan pengawasan agar BPJS berjalan sesuai prinsip-prinsip yang telah diatur regulasi.
“Aturan-aturan itu bisa seperti undang-undang, peraturan pemerintah atau preaturan presiden,” kata Chazali kepada Bisnis, Senin (10/6). Pedoman pengawasan itu juga untuk menilai BPJS berjalan sesuai roadmap yang dibuat DJSN.
Pengawasan yang dilakukan DJSN itu merupakan ketentuan yang diatur UU No.24/2011 tentang BPJS. Dalam pasal 39 beleid itu, DJSN berperan sebagai pengawas eksternal bersama lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rencananya, DJSN akan membuat dua pedoman. Pedoman pertama dibuat khusus untuk pekerjaan DJSN dan yang kedua untuk koordinasi antara DJSN dengan OJK dan BPK. Sampai saat ini, pedoman ini masih dalam tahap penyusunan.
DJSN, ujar Chazali, akan membantu penyelesaian masalah dalam operasionalisasi BPJS. “Kalau ada yang tidak sesuai, kita lihat simpul persoalannya. Pengawasan oleh DJSN ini bukan untuk law enforcement,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel