PAJAK UKM: 1% Saja Bisa Atasi Ancaman Defisit Penerimaan Negara

Bisnis.com,10 Jun 2013, 17:42 WIB
Penulis: Anggi Oktarinda

BISNIS.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Chatib Basri optimistis penerapan pajak untuk sektor UMKM sebesar 1% akan membantu menopang penerimaan negara di tengah ancaman defisit.

"Saya melihat begitu [bisa jadi penopang pendapatan]. Kalau itu diterapkan saya optimistis," ujar Chatib ketika ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2013) petang.

Chatib menyambut positif ditandatanganinya peraturan yang mengatur penetapan pajak untuk sektor UMKM. Menurut dia, aturan tersebut sebaiknya segera diterapkan sebab dapat membawa dampak signifikan terhadap penerimaan negara.

"Hitung saja jumlah UMKM di Indonesia. Jumlahnya besar. Mengenai hitungannya [penerimaan untuk negara] belum ada, tapi saya pikir sangat signifikan. UMKM ini dianggap sebagai hidden economy," ujarnya.

Di sisi lain, ujarnya, ada hal lain yang lebih penting. Dengan membayar pajak, lanjutnya, sektor UMKM akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga lebih mudah mendapatkan akses terhadap perbankan.

"UMKM itu sebetulnya banyak yang potensial, profitnya cukup besar, tetapi kadang-kadang susah mendapatkan kredit dari bank karena tidak bankable. Makanya mereka perlu register untuk memudahkan mereka," katanya.

Namun demikian, lanjutnya, tidak baik jika menerapkan pajak yang tinggi untuk sektor ini.

"Maka kemudian diterapkan pajak 1% dari omset. Dengan begitu mereka aman. Bisa punya akses ke bank. Tidak dikejar-kejar karena dianggap telat, dan lebih percaya diri membuat plang usaha," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini