BISNIS.COM, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengoptimalkan wewenangnya dalam pengawasan industri jasa keuangan serta memperkuat edukasi dan perlindungan konsumen untuk melindungi nasabah.
Pakar perbankan Yanuar Rizky mengatakan Undang-undang OJK memberikan wewenang besar kepada otoritas untuk mengawasi industri keuangan non bank dan menyusul pengawasan industri perbankan pada awal 2014.
Demikian pula, OJK memiliki tanggung jawab edukasi terhadap nasabah pengguna jasa keuangan.
"Area literasi dan pengawasan sangat luas di era OJK," katanya dalam focus group discussion bertema Perlindungan Dana Nasabah di Era OJK, Selasa (11/6/2013).
Dari segi penindakan, UU OJK memberikan wewenang untuk melakukan pengawasan, penyelidikan, bahkan hingga ke tahap penyidikan untuk menangani kasus terkait industri jasa keuangan.
Meski demikian, sistem pengawasan secara terstruktur harus dibangun sejak awal.
Yanuar menyebutkan hal pertama yang harus diperhatikan untuk mencegah terjadinya kasus penyelewengan dalam pengelolaan dana masyarakat adalah edukasi terhadap nasabah.
Proses edukasi tersebut harus dibarengi dengan sistem pengawasan dan pemeriksaan pascaaudit. Demikian pula, penanganan hukum terhadap kasus di industri jasa keuangan harus dilakukan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel