LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN: Minta Dukungan Dari Kepolisian

Bisnis.com,11 Jun 2013, 18:38 WIB
Penulis: Roberto A. Purba

BISNIS.COM, JAKARTA-- Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menandatangani nota kesepahaman dengan Polri terkait pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga penjaminan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo mengatakan kerja sama tersebut antara lain untuk mendukung fungsi dan kewenangan LPS, khususnya saat memproses bank gagal yang dicabut izin usahanya atau yang diselamatkan.

"MoU ini memperkuat efektifitas pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang LPS terutama terkait penanganan dan penuntasan permasalahan hukum pada bank gagal, " ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (11/6/2013).

LPS, lanjutnya, dapat langsung menyampaikan permasalahan hukum pada bank gagal kepada Polri agar bisa langsung dituntaskan proses penanganannya.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh  Heru Budiargo dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Sutarman di Jakarta.

Heru mengatakan kerja sama lain yang dijalin kedua istitusi itu dalam hal pertukaran nformasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan secara bersama.

Di sisi lain, Polri menyatakan siap mendukung LPS terkait fungsi, tugas dan wewenangnya menjamin simpanan nasabah dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional khususnya perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini