HARI TEMPE: Perlu Peraturan Presiden

Bisnis.com,12 Jun 2013, 15:08 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana

BISNIS.COM, JAKARTA—Usulan mengenai pencanangan 6 Juni sebagai Hari Tempe Nasional oleh Forum Tempe Indonesia perlu melalui proses administratif. Bahkan, harus ada peraturan presiden yang mengesahkan.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan Forum Tempe Indonesia (FTI) yang ingin menjadikan 6 Juni sebagai Hari Tempe Nasional tidak bisa hanya serta merta mendeklarasikan.

“Itu [usulan Hari Tempe Nasional] perlu ada proses administratif dan mendapatkan saran dari semua stakeholder. Saya sarankan hasil lokakarya ini ada pernyataan bahwa semua ingin menjadikan Hari Tempe,” kata Srie seusai menghadiri Lokakarya Tempe Nasional, Rabu (12/6/2013).

Srie menjelaskan jika FTI mengusulkan untuk menjadikan 6 Juni sebagai hari nasional yang bukan hari libur, maka harus diputuskan melalui peraturan presiden (perpres).

Seperti diketahui, FTI berencana menjadikan hari lahir Presiden Soekarno sebagai Hari Tempe Nasional. Bung Karno yang kerap menggelorakan semangat “jangan jadi bangsa tempe” pada era 1950 sampai 1960-an menjadi latar belakang yang ingin dimentahkan dengan berbangga menjadi produsen tempe terbesar dunia.

Rencana FTI selanjutnya adalah dengan menjadikan tempe sebagai World Intangible Herigate for Humanity seperti yang dilakukan pada batik. Pihaknya juga telah menyiapkan upaya inisiasi dalam rangka penyiapan berbagai dokumen untuk diajukan kepada UNESCO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini