HARGA RUMAH BERSUBSIDI Segera Dinaikkan

Bisnis.com,12 Jun 2013, 15:13 WIB
Penulis: Fatia Qanitat

BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah akan menaikkan batas harga maksimal rumah bersubsidi pada tahun ini, seiring dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan rencana penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Kenaikan yang terjadi pasti ada imbas dengan harga bahan bangunan, yang berimbas juga pada kenaikan harga rumah. Sedang kita hitung," ujar Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, seusai menghadiri Musyawarah Nasional IV Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Kemenpera akan melakukan kajian lebih dulu, sebelum menentukan besaran kenaikan harga.

Seperti diketahui, saat ini batas maksimal harga rumah bersubsidi dipatok Rp 88 juta-Rp 145 juta per unit menurut zonasi wilayah, dengan asumsi luas rumah 36 m2.

“Harga di Jakarta saja sudah Rp95 juta. Kalau naik 10% saja, harga akan naik Rp9,5 juta, sudah di atas Rp100 juta,” katanya.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar pengembang bisa tetap melakukan pembangunan rumah bersubsidi.

“Pengembang jangan terlalu terpukul akibat kenaikan TDL atau BBM. Kalau sampai terpukul, supply berkurang, sementara demand tetap tinggi. Akhirnya rakyat hanya bisa ke rumah mahal,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini