ANTASARI AZHAR Optimis Praperadilan & PK Dikabulkan

Bisnis.com,13 Jun 2013, 13:52 WIB
Penulis: Winda Rahmawati

BISNIS.COM, JAKARTA—Antasari Azahar mengaku optimis hakim akan mengabulkan gugatanya terkait penangangan sidang praperadilan atas SMS gelap bernada acaman yang ditujukan kepada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen. 

"Namanya sedang berjuang saya harus optimis untuk mengapai keadilan masa kalau tidak namanya kalah sebelum berperang," kata Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2013).

Dia menilai kinerja polisi tidak serius dalam menangani laporan SMS gelap yang dilayangkannya. Padahal, menurutnya, polisi sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan.

"Saya yakin jika polisi melakukan penyidikan sesuai dengan SOP, maka akan cepat terungkap apa ada atau tidaknya SMS tersebut, jika ada maka akan ketahun juga siapa pengirimnya," tegasnya. 

Namun, dia mengatakan polisi hingga saat ini tidak menunjukan kemauan atas pelaporannya sehingga hal inilah yang menjadi catatan penting agar gugatannya dikabulkan.

"Kapolri atau Polri sampai hari ini belum sempurna melakukannya, artinya langkah yang dilakukan itu, sedang memeriksa saksi kok di hentikan," ungkapnya.

Atas dasar itu, terpidana 18 tahun bui itu optimis upaya yang ditempuhnya kini seperti mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pasal 268 ayat (3) UU KUHAP dan praperadilan soal SMS ancaman akan memberikan keadilan.

"Saya harus optimis untuk mengapai keadilan. Kalau PK tidak boleh, masa orang yang tidak melakukan di penjara??,” katanya.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini