SIDANG PRAPERADILAN ANTASARI: Polisi Tolak Keterangan Semua Saksi

Bisnis.com,13 Jun 2013, 14:22 WIB
Penulis: Winda Rahmawati

BISNIS.COM, JAKARTA—Pihak termohon polisi menolak tegas keterangan semua saksi yang diajukan oleh Antasari. 

"Termohon menolak dengan tegas keterangan saksi fakta maupun orang ahli yang diajukan dalam persidangan karena hanya menjelaskan perkara pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pemohon berkaitan dengan adanya SMS gelap,” kata tim kuasa hukum Mabes Polri AKBP Marbun di ruang sidang Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (13/6/2013).

Dalam sidang praperadilan SMS Gelap tersebut, pihak Antasari Azhar menghadirkan sejumlah saksi mulai dari adik, sahabat, mantan pengacara Nasruddin, hingga Anas Urbaningrum. Saksi dihadirkan untuk membuktikan bahwa sms gelap tersebut tidak ada.

Marbun mengatakan perkara tersebut sudah berkekuatan hukum mengikat dan tidak ada relevansinya dengan tidak ditindaklanjutinya penyidikan atau penghentian secara diam-diam sebagaimana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Antasari.

Saksi yang dimaksudkan adalah Masayu Donny Kertopati, Anas Urbaningrum, Andi Syamsudin (adik Nasruddin), Budi Juwono (Sahabat Nasruddin), Boyamin (Mantan pengacara Nasruddin), Agung Harsoyo (Ahi IT dari ITB) dan Muchtar Pakpahan (Ahli Tata Negara).

Polisi, tegas Marbun, hingga kini tidak pernah menghentikan penyidikan SMS gelap seperti yang dituduhkan pihak Antasari. Marbun mengatakan penyidikan suatu kasus bisa memakan waktu lama, seperti kasus ini yang mencapai 2 tahun.

"Polisi belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau Surat Ketetapan tentang penghentian penyidikan," jelasnya.

Oleh sebab itu, Kepolisian dalam hal ini meminta agar hakim menolak permohonan Antasari dan menyatakan pra peradilan ini salah alamat.

"Memohon agar hakim meyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo," ujarnya.

Sementara itu, Antasari menanggapi datar pernyataan pihak polri yang mengatakan perkara sudah berkekuatan hukum dan tidak ada hubungannya dengan pra peradilan ini. "Kepastian hukum belum tentu berkeadilan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini