PENIPUAN NAPI NARKOBA: Farhat Abbas Tak Penuhi Panggilan Polisi

Bisnis.com,13 Jun 2013, 19:07 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

BISNIS.COM, JAKARTA--Pengacara, Farhat Abbas tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait laporan seorang terpidana narkoba, Liem Marita alias Aling karena diduda ditipu senilai Rp5 miliar.

"Penyidik melakukan pemanggilan terhadap Farhat, tapi belum diperiksa karena alasan ada keperluan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (13/6)

Rikwanto mengatakan  penyidik melayang surat pemanggilan terhadap Farhat sebagai saksi pada Selasa (12/6), namun suami dari penyanyi Nia Daniati itu, berhalangan hadir.

Kemudian, penyidik kepolisian mengagendakan kembali rencana pemanggilan terhadap Farhat yang menyanggupi dimintai keterangan pada Selasa (18/6).

Sebelumnya, pengacara terpidana kasus narkoba Aling, Nancy Yuliana. Dalam melaporkan Farhat Abbas dengan Laporan Polisi bernomor : LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Saat ini, Aling menghuni Lembaga Pemasyarakat Wanita Tangerang, Banten, setelah majelis hakim memvonis penjara seumur hidup pada 2011.

Rikwanto menjelaskan Farhat Abbas menjanjikan kepada Aling akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) melalui Mahkamah Agung (MA) dengan syarat menyediakan uang sebesar Rp5 miliar. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini